hak cipta perangkat lunak

Al-fatehah
Al-fatehah
Oó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOŠÏm§9$# ÇÊÈ   ßôJysø9$# ¬! Å_Uu šúüÏJn=»yèø9$# ÇËÈ   Ç`»uH÷q§9$# ÉOŠÏm§9$# ÇÌÈ   Å7Î=»tB ÏQöqtƒ ÉúïÏe$!$# ÇÍÈ   x$­ƒÎ) ßç7÷ètR y$­ƒÎ)ur ÚúüÏètGó¡nS ÇÎÈ   $tRÏ÷d$# xÞºuŽÅ_Ç9$# tLìÉ)tGó¡ßJø9$# ÇÏÈ   xÞºuŽÅÀ tûïÏ%©!$# |MôJyè÷Rr& öNÎgøn=tã ÎŽöxî ÅUqàÒøóyJø9$# óOÎgøn=tæ Ÿwur tûüÏj9!$žÒ9$# ÇÐÈ 



   
A. Aturan Hak Cipta Peragkat Lunak
            Hak Cipta merupakan ciptaan seseorang, kelompok, perusahaan yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang dengan mengandalkan kekayaan intelektual atau bisa dikatakan merupakan segala sesuatu karya yang dapat di gunakan secara baik dan bermanfaat.
            Undang-undang yang melindungi hak cipta adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang ditanda-tangani dan disahkan di Jakarta tanggal 29 Juli 2002 oleh Presiden REpublik Indonesia.
Bagi lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum.
Pada pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Hak Cipta:
1.      Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Jadi, hak cipta adalah hak eksklusif yang diptenkan dan diakui sebagai kekayaan intelektual seseorang, kelompok, atau perusahaan. Sejak tahun 2003, kekayaan ini dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual(HAKI).
Menurut UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 2 mengenai hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
*Undang - Undang Hak Cipta :
a. Pasal 2 ayat 1.
b. Pasal 49 ayat 1 dan 2.
c. Pasal 72 ayat 1, 2, dan 3.
Aturan pengutipan dan penyalinan yang tidak melanggar Undang - Undang :
a. Pengutipan ciptaan pihak lain sebanyak 10 % dari ciptaan yang dikemukan untuk menguraikan masalah.
b. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer dilaksanakan semata - matauntuk digunakan sendiri ( UU No. 7 tahn 1987 ) reserve copy production program komputer.

*Menghargai kreasi orang lain
a. Menghindari Pengopian secara tidak sah ( Illegal Copy )" Copy " ialah merekam suatu dokumen atau program dari suatu media ke media lain. Untuk mengetahui apakah dokumen tersebut merupakan hasil copy dari dokumen lain, kita dapat melihatnya dengan menggunakan program "copyscape" dengan memgetik www. copyscape.com.
b. Menghindari Pengubahan Program Orang lain.
Biasanya dilakukan dengan cara mengubah kode atau perintah yang ditulis dalam suatu program.
            Khusus mengenai teknologi informatika dan computer, dicantumkan dalam Undang-undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 yang menyatakan Program computer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca komputer menjadi mempunyai fungsi-fungsi khusus yang berguna, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Pada tanggal 29 Juli 2003 Undang-Undang Hak Cipta akan mulai diberlakukan, setelah disahkan setahun sebelumnya. Implikasinya, akan berdampak luas terhadap pengguna perangkat lunak di Indonesia. Jika selama ini, penggunaan perangkat lunak bajakan berjalan tanpa hambatan, setelah pemberlakuan UU ini akan mulai menemui kendala. Konon, polisi dan penegak hukum berhak melakukan razia tanpa harus dilapori dulu (bukan delik aduan). Ada harapan bagi pembuat perangkat lunak internasional untuk mulai memanen hasil 'pemasyarakatan' perangkat lunak mereka selama ini.
Kasus yang mirip sempat terjadi sekitar tahun 1988, ketika aturan hak cipta untuk produk kaset diberlakukan. Kaset barat yang dulunya 100% bajakan segera berganti produk resmi. Lebih dari 13 tahun berlalu, dan kini kita sudah terbiasa dengan aturan itu. Mungkin kita bisa berharap hal yang sama untuk perangkat lunak komputer, benarkah? Tunggu dulu, siapapun tahu jika kaset, CD, atau VCD/DVD asli dijual dengan harga internasional, maka tidak akan laku. Harga kaset, CD, VCD, dan DVD yang beredar di Indonesia sangat berbeda dengan yang dijual di luar negeri. Maka perhatikanlah peringatan pada sampul kaset/CD, yang menyebutkan bahwa produk itu hanya untuk dijual di Indonesia. Jadi, ada kebijakan price discrimination di sini.

            Software yang sangat ini sangat populerdi dunia adalah Software Microsoft,yang merupakan produk dari perusahaan milik Bill Gates, pengusaha dari Amerika Serikat. Sebelum diterapkan Undang-Undang HAKI, program ini dapat diperoleh di pasaran dengan bebas. Tetapi setelah undang-undang tersebut diterapkan, software original harganya cukup mahal bagi masyrakat Indonesia, karena harga paket software Microsoft Office saja sudah mencapai 800 ribu sampai 1,2 juta. Untuk mengatasi mahalnya harga software, Microsoft memberikan diskon kepada kalangan pendidikan dan penelitian sampai 85% jika melakukan perjanjian dengan pihak microsoft.

B. Dampak Pelanggaran Hak Cipta
            Dengan berkembang pesatnya teknologi berbasis informatika teknologi (IT), dapat membuka lapangan pekerjaan bagi generasi muda atau dapat memberi peluang kepada generasi muda untuk berkreasi, berkarya, dedikatif, dan kreatif dalam mengembangkan teknologi. Oleh sebab itu, agar setiap orang tidak merasa dirugikan dalam hal suatu penciptaan suatu program oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Maka, harus dilindungi atau dibuatkan suatu peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan hak agar orang yang berkreasi dalam bidang IT tidak merasa dirugikan atau tidak mersa bosan dan juga agar orang yang tidak bertanggung jawab tidak dapat membajak software.
Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti intelektual hasil inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan aturan hukum berkaitan dengan undang-udang tentang hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang berisi tentang tata cara perlindungan software, berbagai bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan sofware. Aturan hukum ini tentunya akan mencapai titik keberhasilan apabila diikuti dengan penegakan hukum yang mendasar dimana kalangan korporat, pemerintahan, hingga para penegak hukum juga diharuskan menggunakan software asli dalam pemakaian teknologi di lingkungan mereka. Sementara itu, perusahaan IT berusaha untuk menciptakan teknologi terbaru yang mampu melindungi setiap CD dari penggandaan dengan mengunci “dogle” yang merupakan bagian kecil dari CD, dengan program tertentu. Hingga menciptakan program dimana terdapat clear cut licence agreement yang memperlakukan program ibarat sebuah buku dimana banyak orang dapat menggunakan program tersebut namun hanya untuk satu orang pada sebuah PC tertentu dan dalam waktu tertentu. Teknologi anti pembajakan yang dimiliki oleh Windows Vista misalnya. Pada tahap awal program ini memerlukan aktivasi terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan validasi dimana hanya bisa dilakukan secara kontinyu setelah aktivasi orisinal. Dan ketika Vista dideteksi bajakan, maka akan dialihkan ke reactivation mode dan untuk mengaktifkannya diperlukan kode asli.
aturan dari hak cipta adalah :
  1. Dilarang menyalin atau mengkopi ciptaan hasil orang lain tanpa seijin pencipta
  2. Menjual hasil ciptaan orang lain secara ilegal
  3. Menciptakan karya baru dengan mengadaptasi ciptaan orang lain
  4. membajak hasil karya oranglain

Adapun beberapa dampak dari hak cipta :
  • Menimbulkan sikap saling acuh antara pencipta dengan pembajak
  • merugikan baik secara materil dan imateril kepada pencipta
  • menimbulkan terjadinya penurunan minat dari masyarakat ke pada produk asli dan lebih memilih produk bajakan yg harganya jauh lebih murah dari produk aslinya.
Sehingga dengan terjadinya kejadian di atas, membuat terbentuknya beberapa bentuk-bentuk cybercrime antara lain :
  • Unauthorized acces adalah kejahatan dengan cara memasuki jaringan computer dengan cara yang tidak sah (melakukan penyusupan). Penyusupan untuk mencuri informasi, sabotase pelakunya disebut cracker. Sedangkan penyusupan untuk menguji keandalan suatu system pelakunya disebut hacker.
  • Illegal contents adalah memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar dengan tujuan merugikan orang lain maupun menimbulkan kekacauan.
  • Data forgery adalah memasukkan data yang tidak benar ke dalam internet.
  • Cyber espiongase and extortion (cyber terrorism) adalah kejahatan dengan cara memasukkan virus/program untuk menghancurkan data pada computer pihak lain.
  • Offense against intellectual property adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
  • Infringements of privacy adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
  • Phishing adalah kejahatan dengan cara mengecoh orang lain agar memberikan data pribadinya melalui situs yang disiapkan pelaku.
  • Carding adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri data-data kartu kredit orang lain kemudian digunakan untuk transaksi melalui internet.
Tetapi sekarang, pelanggaran-pelanggaran hak cipta tersebut dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan:
Ø      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) dan atau denda paling paling banyak Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah).
Ø      Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ø      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program computer dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak
Rp 500.000.000 (lima ratus juat rupiah).

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :a. proses;b. hasil produksi;c. penyempurnaan dan pengembangan proses;d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Bagi pengguna komputer yang ingin mendownload program komputer secara gratis agar menggunakan software LINUX atau mendownload lewat internet.

C. Pelanggaran Hak Cipta
Banyak terdapat kaset atau CD bajakan terjual dipasar-pasar tradisional sampai ke pertokoan modern. Harga CD bajakan lebih murah dibanding dengan CD original karena produsen yang asli harus membayar royalty, pajak, dan juga kualitas dari CD. Sehingga membuat banyak konsumen untuk membeli CD bajakan tersebut. Harga CD bajakan sangat bervariasi, berkisar anatara 10 ribu sampai 20 ribu.
Sehingga secara tidak langsung membuat produsen aslinya menjadi rugi dan kemajuan  pada bidang teknologi informasi dan komunikasi akan terhambat, bahkan mati. Akibat yang ditimbulkan juga termasuk merugikan ekonomi Negara yang semakin menurun karena CD bajakan tidak memiliki ijin secara resmi dan tidak mempunyai no.serial. Segala pelanggaran akan selalu dikenai sanksi denda & hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan menurut peraturan yang telah berlaku.

*      Beberapa prinsip-prinsip keselamatan kerja dalam menggunakan computer

A.     Prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
Pengguna computer atau user biasanya berda di depan computer berjam-jam bahkan sampai berhari-hari. Hal ini disebabkan karena tuntutan pekerjaan atau hobinya dalam bidang computer. Agar mendapatkan kesehatan yang terjamin dan demi kenyamanan dalam menggunakan computer perlu memperhatikan beberapa langkah:
1.      memilih posisi duduk yang benar
2.      posisi mata yang benar/mata melihat sejajar dengan komputer
3.      posisi tangan di keyboard yang benar
4.      menghadap computer lurus
5.      tidak menyamping
B.     Contoh cara duduk yang benar:

pemberian warna yang terlalu terang dapat mengganggu penglihatan mata sehingga lama-kelamaan menjadi rabun. Untuk menghindari kerusakan mata, maka seharusnya jika kita sudah berada di depan computer selama 1 jam lebih dianjurkan agar mengalihkan perhatian dengan waktu secukupnya atau paling sedikit 5 menit.
C.     Mendemonstrasikan cara menggunakan computer
Memberlakukan komputer dengan baik; pertama adalah komputer harus diletakan di tempat yang aman. Aman dari jangkauan anak-anak, aman dari api,aman dari sinar matahari secara terus menerus, dan aman dari percikan air.
Komputer harus aman dari jangkauan anak-anak karena anak-anak tidak tahu bagian yang paling sensitif dari computer sehingga kadang-kadang mereka menghidupkan dan mematikank computer semaunya dan tidak menggunakan prosedur yang benar.
Komputer harus terhindar dari jangkauan api karena api dapat mengakibatkan kebakaran dan dapat menyebabkan hardware menjadi rusak.dan jauhkan juga dari percikan air karena komputer beroperasi menggunakan listrik dan jika terkena percikan air walaupun sedikit akan dapat membuat hardware terbakar.

            Selanjutnya adalah langkah peggunaan dan mengaktifkan computer :
Menghidupkan power supply dan stop kontak yang digunakan sebaiknya yang mantap, tidak goyang sehingga arus listrik tidak terganggu. Lalu menekan ON/OFFnya. Perlakuan seperti ini disebut juga booting dingin (cold booting). Contoh menggunakannya: *mengatifkan MS.Word:
1)      Klik start
2)      Pilih program
3)      Microsoft office
4)      Klik MS.Word
Jika kita selesai bekerja dan akan mematikan computer, juga harus melalui prosedur yang benar. Misalnya kita ada pada lembar kerja MS.Word, maka langkahnya;
1)      Dari MS.Word klik menu file
2)      Pilih exit
3)      Pada Dekstop klik start
4)      Pilih Shut Down
5)      Tekan tombol power pada layar dan CPU untuk mematikannya.
Mematikan computer dengan prosedur yang salah dapat mengakibatkan software menjadi rusak sehingga harus diinstal ulang. Bila operasional computer terganggu, kita harus merestart ulang atau menekan CTRL, ALT, dan DEL secara bersama-sama. Proses ini dikenal sebagai Warm Booting.

MENGHARGAI PENTINGNYA HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
  1. Menjelaskan Undang-undang Hak atas kekayaan Intelektual
Perkembangan software dan hardware computer memang luar biasa. Perkembangan nya mampu menembus semua aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, politik, pemerintahan, dll. Dalam cyberspace, seseorang dapat mengenal teman dari mancanegara tanpa harus bertemu secara fisik. Perkembangan ini dimanfaatkan oleh para programmer untuk membuat software. Hal ini tidak semuanya membawa dampak positif tetapi banyak orang yang menggunakannya untuk hal-hal yang negative. Contohnya: berhubung semakin banyak software yang ada, membuat beberapa orang untuk membajaknya demi mendapatkan keuntungan/illegal dan penyalahgunaan fasilitas (tidak memberikan identitas diri yang sebenarnya).
Penggunaan program secara illegal terjadi di Amerika dan Inggris tetapi hanya mencapai 20%-30% saja. Tetapi di Indonesia juga demikian, tingkat penggunaan software secara illegal menempati urutan teratas di bawah China (96%) dan Vietnam (98%). Perkembangan cyberspace menuntut Indonesia terus melakukan perbaikan terhadap undang-undang hak cipta terutama dalam bidang software computer. Melalui UU No 19 tahun 2002 mencantumkan secara transparan hal-hal yang berkaitan  dengan program computer. Tentang UU hak cipta memuat 78 pasal yang berstandar Internasional. Bagi yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sanksi cukup tegas berupa kurungan penjara dan denda berupa uang. Pasal 1 ayat 8 UU Hak Cipta menyatakan: program computer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca computer akan mampu membuat computer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus. Pasal 2 undang-undang hak cipta menyatakan bahwa hasil karya merupakan kekayaan intelektual seseorang. Jika ada yang mengambil secara illegal maka akan diproses melelui hokum tetapi lebih lambat karena harus mengumpulkan dat-data terlebih dulu.
Pasal 2 ayat 2 menyatakan: pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program KOmputer memliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 12 ayat 1 dalam undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, yang mencakup:
a.       buku, program computer, pamphlet, lay out, dan semua hasil karya tulis lain.
  1. Menjelaskan contoh Hak Cipta dari Perangkat Lunak
Di Indonesia, sebagian besar pengguna computer menggunakan program Microsoft sebagai software operasional komputernya. Pilihan program Microsoft oleh user tentu karena beberapa alasan. Microsoft secara berkesinambungan mempunyai program seperti pegolah kata, pengolah angka, dan pengolah presentasi. Dan Microsoft Cooperation sebagai rambu-rambu tentang pelanggaran hak cipta.
Contoh:      * Mengopi Software ke hardisk secara illegal
* Pemakaian/pengopian melebihi dari yang ditentukan ( barang siapa yang melanggar pasal 25 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan/ denda paling banyak Rp 150.000.000,00)
* Download secara illegal, mempunyai lisensi beberapa jenis, diantaranya:
               1. lisensi komersial
               2. lisensi non komersial
               3. lisensi trial software
               4. lisensi shareware
               5. lisensi freeware dan lisensi royalty
* Pembajakan/Penjualan CD
* Penyewaan CD bajakan di masyarakat sangat marak sekali, hal ini disebabkan tidak adanya kesadaran dari penewa dan pemilik sewaan. Maka pelanggaran itu akan dikenai pasal 72 ayat 1 sampai ayat 6 yang di setiap ayatnya akan dikenai denda dan hukuman penjara.
* Lisensi open source, lisensi ini dapat digunakan secara bebas bagi user yang tidak mau bersusah payah mengeluarkan uang lumayan banyak dan kiinginan pengguna tanpa harus meminta izin kepada penciptanya. Program software seperti ini contohnya: FreeBSD, LINUX, dan SendMail. Tanpa dukungan moral dan dukungan dari semua pemakai computer, maka pelanggaran terhadap HAKI di Indonesia akan tetap tinggi.